Selasa, 28 Juni 2011

Profile

Hukum meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya.

Kata “hukum” mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. dalam situs ini saya membahas tentang Hukum Pajak dan Aspek Hukum Ekonomi. Untuk keterangan lebih lanjut anda bisa langsung download materi di link download

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites